Pemkab Anambas dan Kejari Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Baru 2026

Pemkab Anambas dan Kejari Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Baru 2026
Pemkab Anambas dan Kejari Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Baru 2026

GLOBALKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini menjadi bagian dari langkah strategis menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025), dan merupakan rangkaian penandatanganan MoU serentak antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kepri.

Penandatanganan MoU turut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran di daerah dalam mengimplementasikan KUHP baru, khususnya terkait pidana pokok berupa pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai fondasi utama hukum pidana nasional di era pembaruan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan membangun komitmen bersama serta meningkatkan kerja sama yang efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

MoU tersebut mengatur sejumlah hal strategis, di antaranya koordinasi teknis pelaksanaan, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pembinaan, sistem pendataan, hingga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait skema pemidanaan baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi dasar penguatan sinergitas antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menilai pidana kerja sosial relevan sebagai sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana agar lebih produktif dan bertanggung jawab secara sosial.

Selain memberikan efek jera, Budhi menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi alternatif untuk menekan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowded). Kebijakan ini juga dinilai mendorong rehabilitasi, memperkuat reintegrasi sosial, serta lebih efisien secara ekonomi dibandingkan pidana penjara.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyatakan dukungan penuh terhadap MoU dan perjanjian kerja sama tersebut. Ia menyebut kebijakan pidana kerja sosial sebagai langkah hukum progresif yang selaras dengan pendekatan restoratif dan nilai kemanusiaan.

“Kerja sama ini merupakan terobosan dalam penerapan sanksi pidana yang berorientasi pada pemulihan dan kontribusi sosial. Sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengutamakan keadilan korektif,” ujar Aneng.

Bupati Aneng juga mengapresiasi Kejaksaan atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini menjadi pondasi penting untuk mempersiapkan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana, termasuk kesiapan sarana, mekanisme, serta koordinasi lintas instansi.

Sebagai penutup, penandatanganan MoU ini menandai langkah konkret dan strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada Januari 2026, seiring implementasi penuh KUHP baru.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index