GLOBALKEPRI.COM, Batam — Jumat siang (12/12/2025), cuaca Batam tampak cerah. Namun di balik terang matahari, ada kegelisahan yang ikut melangkah masuk ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam. Kegelisahan itu datang bersama dua sisir pisang dan sekantong rambutan—bukan sebagai bingkisan, melainkan sebagai simbol keprihatinan terhadap sunyinya etika dalam praktik jurnalistik.
Hari itu, Kepala SMP Negeri 26 Batam, Zefmon Prima Putri, hadir bersama Kepala SMP Negeri 38 Batam, Alfida Hasan. Keduanya diterima bersama Deni Risman, pengurus PWI Pusat. Bagi saya selaku Ketua PWI Batam, pertemuan ini bukanlah ruang pembelaan diri, melainkan cermin untuk melihat kembali sejauh mana prinsip kehati-hatian, konfirmasi, dan keberimbangan benar-benar dijalankan dalam kerja jurnalistik.
Dengan nada tenang, Zefmon menyampaikan kegelisahannya. Nama sekolah yang ia pimpin beberapa kali muncul dalam pemberitaan bernada tudingan, namun tanpa konfirmasi langsung. Dalam dunia pers, praktik semacam ini tidak bisa dipandang remeh. Ketika klarifikasi diabaikan, pers perlahan menjauh dari perannya sebagai pilar demokrasi dan berisiko menjadi corong prasangka.
Sebagai organisasi profesi, PWI tidak berada pada posisi menghakimi benar atau salah suatu peristiwa. Namun PWI memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari ekosistem pers yang sehat, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap media.
Zefmon menyinggung pemberitaan media daring tertanggal 8 Desember 2025 berjudul “SMPN 26 Didera Isu Pelanggaran, Laporan Resmi Mengalir ke Polda Kepri” sebagai latar kegelisahannya. Catatan ini bukan untuk menilai substansi perkara, melainkan menegaskan prinsip dasar jurnalistik: informasi tanpa konfirmasi bukan hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Kebenaran tidak lahir dari pengulangan isu, melainkan dari proses verifikasi.
Seluruh klarifikasi yang disampaikan saya posisikan sebagai penjelasan sepihak yang sah untuk disampaikan, bukan sebagai kesimpulan akhir. Tugas PWI adalah memastikan setiap pihak memperoleh ruang yang adil sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Zefmon menegaskan bahwa tudingan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen RKAS tidak pernah terjadi. Penyusunan RKAS, menurutnya, dilakukan sesuai prosedur Dana BOS dengan melibatkan tim resmi, disertai berita acara dan daftar hadir yang diverifikasi. Perbedaan persepsi kehadiran guru dalam rapat disebutnya lebih

