Kompas HTN UMRAH Soroti Dampak KUHP Baru terhadap Keberlakuan Peraturan Daerah

Kompas HTN UMRAH Soroti Dampak KUHP Baru terhadap Keberlakuan Peraturan Daerah
Kompas HTN UMRAH Soroti Dampak KUHP Baru terhadap Keberlakuan Peraturan Daerah

GLOBALKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menilai bahwa penyesuaian dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP baru merupakan kebutuhan mendesak.

Menurut Arsih, perubahan sistem hukum pidana nasional tidak boleh berhenti pada tataran regulasi pusat, melainkan harus diikuti dengan penataan regulasi di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih norma. Tanpa langkah harmonisasi yang terencana, Perda yang masih memuat ketentuan pidana berpotensi bertentangan dengan KUHP Nasional.

“Dalam perspektif ketatanegaraan, otonomi daerah tetap berada dalam bingkai negara kesatuan. Oleh karena itu, setiap Perda wajib sejalan dengan hukum nasional, khususnya KUHP sebagai hukum pidana materiil yang baru,” kata Arsih, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan, Perda yang tidak disesuaikan bukan hanya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat menjadi sumber sengketa konstitusional. Hal ini dinilai berbahaya bagi masyarakat karena membuka ruang penegakan hukum yang tidak seragam di berbagai daerah.

Arsih juga mengingatkan asas legalitas dalam hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege. Asas tersebut, menurutnya, menuntut kejelasan dan keselarasan norma agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan hukum yang tidak sinkron.

Lebih jauh, ia mengutip pemikiran Gustav Radbruch yang menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai nilai dasar hukum. Ia menilai harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional merupakan prasyarat utama agar pembaruan hukum pidana benar-benar berdampak positif bagi rakyat.

“Harmonisasi regulasi di daerah harus diposisikan sebagai agenda strategis nasional agar implementasi KUHP baru tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat lokal,” tutup Arsih.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index