Polisi Gagalkan Pengiriman Timah Ilegal 9,5 Ton di Karimun, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 | 08:47:33 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman Timah Ilegal 9,5 Ton di Karimun, Dua Pelaku Diamankan

GLOBALKEPRI.COM, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal timah dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan mencurigakan menuju Tanjung Buton, Riau.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah dengan berat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat kurang lebih 9,5 ton.

Barang bukti tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Material tambang itu rencananya akan dikirim keluar daerah tanpa dilengkapi izin resmi.

Kasus ini diungkap berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa izin.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kegiatan minerba ilegal. Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.

Polisi menyebut modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan muatan timah dengan barang lain agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman timah ilegal tersebut.

Tags

Terkini