Empat Tersangka Ditangkap, Polda Kepri Sita Sabu dan Ganja Senilai Jutaan Rupiah

Empat Tersangka Ditangkap, Polda Kepri Sita Sabu dan Ganja Senilai Jutaan Rupiah
Empat Tersangka Ditangkap, Polda Kepri Sita Sabu dan Ganja Senilai Jutaan Rupiah

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan secara terpisah, petugas berhasil mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti berupa 200 gram sabu dan lebih dari 5 kilogram ganja kering.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (17/6/2026).

Seorang perempuan berinisial SF alias F diamankan setelah petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian pakaian yang dikenakannya.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram," ujar Nona Pricillia.

Tidak berhenti sampai di situ, sehari kemudian Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam.

Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Batam.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menemukan barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram.

Menurut Nona Pricillia, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus narkotika. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani melaporkan dugaan tindak pidana narkoba," katanya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kepri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index