Pemko Batam Klarifikasi Anggaran Rp44,3 Miliar, Mayoritas untuk Sopir dan Kernet Armada Sampah

Pemko Batam Klarifikasi Anggaran Rp44,3 Miliar, Mayoritas untuk Sopir dan Kernet Armada Sampah
Pemko Batam Klarifikasi Anggaran Rp44,3 Miliar, Mayoritas untuk Sopir dan Kernet Armada Sampah

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut anggaran sopir Pemko Batam tahun 2025 mencapai Rp42,7 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Pemko menegaskan, informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa total anggaran yang tercatat sebesar Rp44,3 miliar bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat semata maupun menunjukkan adanya kenaikan gaji. Anggaran tersebut merupakan akumulasi belanja jasa tenaga pengemudi yang mendukung berbagai layanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam," ujar Rudi.

Ia menjelaskan, total tenaga yang tercantum dalam penganggaran mencapai 1.109 orang. Dari jumlah tersebut, 944 orang merupakan tenaga jasa dengan skema pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.

Berdasarkan rincian anggaran, sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup serta sejumlah kecamatan. Selain itu terdapat 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, 9 sopir ambulans di Dinas Kesehatan, 9 sopir dump truck pada Dinas Bina Marga, serta 2 sopir yang bertugas melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, 165 tenaga sopir dan kernet armada sampah dalam program penanganan darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.

Menurut Rudi, komposisi tersebut menunjukkan bahwa porsi terbesar anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah yang setiap hari melayani kebutuhan masyarakat.

"Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga," katanya.

Ia menambahkan, besaran honor bagi tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui mekanisme pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rudi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.

"Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Rudi mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada angka total tanpa memahami rincian penggunaan anggaran.

"Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya," tutup Rudi.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index