TRANSKEPRI.COM, BATAM – Upaya pemberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada 8 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui proses keberangkatan kedua CPMI tersebut diduga difasilitasi oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan di wilayah Batam.
Tim penyidik kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selanjutnya, tersangka bersama kedua CPMI dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses keberangkatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Polda Kepri berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Nona.
Tersangka B saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural ke luar negeri.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa dokumen resmi. Masyarakat diimbau memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sah guna menghindari risiko eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau ke kantor polisi terdekat.

