GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Penanganan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih terus bergulir di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Hingga Rabu (26/8/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Tak hanya memeriksa pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik yang turut diperiksa dalam rangka membantu proses pendalaman perkara.
Keterangan para ahli tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk melihat perkara secara profesional dan menyeluruh. Seluruh informasi yang diperoleh nantinya akan dianalisis bersama alat bukti serta hasil pemeriksaan lainnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa proses tersebut masih berlangsung. Penyidik belum menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sehingga perkembangan perkara belum dapat disampaikan secara keseluruhan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.
Polda Kepri meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan spekulasi terkait perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Polda Kepri memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil proses penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan, Polda Kepri menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis.