48 Bungkus Kokain Berserakan di Pantai Anambas, Diduga Milik Mafia Internasional

48 Bungkus Kokain Berserakan di Pantai Anambas, Diduga Milik Mafia Internasional
Ilustrasi

GLOBALKEPRI.COM. ANAMBAS - Puluhan bungkus kokain diduga hanyut dari perairan internasional. Sejumlah warga, polisi hingga TNI di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri menemukan bungkusan kokain itu di sejumlah titik pantai belum lama ini.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti lewat keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022) mengatakan ada sebanyak 43 bungkus kokain. 
"Diduga berasal dari out port limited (OPL) wilayah perairan Malaysia dan Thailand. Terbawa arus angin barat menuju perairan Anambas. Diduga modus operandi pelaku dengan sistem ship to ship. Pemilik kokain ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Syafrudin menuturkan, pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, seorang nelayan warga Desa Landak yang bernama Rusdikon menemukan sebuah plastik besar berwarna hitam di tepi pantai Desa Tunjuk. 
Karena kecurigaannya, Rusdikon memanggil Bhabinkamtibmas dan sejumlah pihak terkait. Temuan itu dilaporkan ke Mapolsek Jemaja.

"Di kantor polisi, dilakukan pengujian dengan menggunakan alat cek narkoba ternyata hasilnya positif mengandung zat coc (kokain)," terangnya lagi.

Tak lama, juga ada penemuan serupa di 8 TKP lainnya, yakni di Pantai Tunjuk, Pantai Teluk Kumbik, Pantai Batu Kisut, Pantai Teluk Separa dan Pantai Bayang di kawasan Kabupaten Anambas.

"Kurun waktu penemuan Jumat 1 juli 2022 - Minggu 3 juli 2022. Barang bukti narkotika jenis kokain ini ditemukan baik oleh masyarakat, polisi hingga TNI setempat," ungkapnya.

Dimusnahkan

Narkoba jenis kokain seberat 48,47 Kg akhirnya dimusnahkan Polres Anambas, Kamis (21/7/2022).

AKBP Syafrudin mengucapkan terima kasih atas sinergi Polri bersama TNI dan masyarakat.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu. Khusus kepada Bapak Rusdikon dan Bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yg telah menemukan barang haram ini serta berinisiatif melaporkan kepada pihak berwenang," ucapnya

43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain ini dikemas dalam bungkusan bertuliskan Paris France dengan berat total 48.475,1 (empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima koma satu) gram.

Sejumlah barang sitaan ini disisihkan sebanyak 220,1 gram untuk pemeriksan Labfor di Pekanbaru. Sedangkan sebanyak 48.473,22 gram dimusnahkan dengan cara direbus.
 

Berita Lainnya

Index