Polres Karimun Temukan Home Industri Produksi Obat Terlarang

Polres Karimun Temukan Home Industri Produksi Obat Terlarang
Polres Karimun Temukan Home Industri Produksi Obat Terlarang

GLOBALKEPRI.COM. KARIMUN - Tiga orang ditangkap di salah satu rumah kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun 25 Juni 2022 lalu.

Setelah polisi melakukan pengembangan kasus, terkuak jika para pelaku Rn, Ml, dan Ms memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.
Dalam keterangannya Jumat (22/7/2022), Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi mengatakan bahwa barang-barang itu diproduksi secara home industri.
Kandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, jika obat terlarang itu dikonsumsi juga akan dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.

"Home industri ini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggrebekan dan pemeriksaan kita temukan sejumlah obat yang telah siap diedarkan," kata Kompol Badawi.

Selain itu polisi juga menemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil dari bahan kimia berbahaya. Diantaranya arang baterai untuk pewarna, berbagai jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.

"Bahan yang digunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti bahan dari baterai, semen, kemudian berbagai macam obat-obat keras yang seharusnya bisa didapatkan menggunakan resep dokter," ujar Badawi.

Peralatan yang digunakan dalam pembuatan pil itu juga disita polisi. Seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil dan komponen lainnya.

Dari keterangan yang didapat, home industri tersebut telah berjalan cukup lama. Obat-obatan yang dihasilkan juga telah diedarkan di tengah masyarakat. "Untuk obat yang disita ini, pesanan dari Batam," ucap Wakapolres.

Para pelaku kini ditahan. Mereka dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index