Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 8.500 Batang Kayu Bakau di Perairan Batam

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 8.500 Batang Kayu Bakau di Perairan Batam
Penyelunduoan 8.500 batang kayu bakau berhasil digagalkan di perairan Batam

GLOBALKEPRI.COM. KARIMUN -  Bea cukai Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan ekspor kayu bakau sebanyak 8.500 batang di perairan sekitar Batam, Kamis (11/8/2022) lalu.

"Nilai keseluruhan dari kayu yang ditangkap diperkirakan mencapai 75 juta rupiah. Meskipun secara nominal tidak terlalu besar nilainya, namun kerugian yang diakibatkan perdagangan ilegal kayu bakau lebih luas, yaitu rusaknya area pesisir dan ancaman abrasi dan erosi." ujar Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Kepr, Minggu (21/8/2022).

Lanjut Akhmad Rofiq, hilangnya hutan bakau juga mengancam tempat berkembang biak beberapa biota laut, yang apabila tidak dikendalikan dapat mengancam mata pencarian nelayan, dan kebutuhan pangan masyarakat.

Berdasarkan penelitian Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2007, dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 40 persen luas hutan bakau.

Bukan saja akibat alih fungsi lahan bakau, tapi juga akibat pembalakan liar. Kayu bakau dicuri untuk dijadikan material bangunan, kapal, batu arang, dan kayu bakar.

Sementara Data pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan hutan bakau yang tersisa sekitar 3,7 juta hektare dan terbanyak berada di Jawa, Papua, dan Kalimantan. Sekitar 2,5 juta hektare dalam kondisi baik dan selebihnya rusak.

Ia menjelaskan ,dampak nyata kerusakan lingkungan berupa abrasi dan erosi yang menggerus daratan akibat hilangnya hutan bakau terlihat jelas di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.

Turut diamankan dari penggagalan tersebut, pengangkut KM Karya Abadi beserta nahkoda J (46 tahun).

"Nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 102A UU Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan dokumen kepabeanan," katanya. 
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index