Tak Miliki Izin, Dua Penjual Mikol dan Rokok Ilegal Dituntut 18 Bulan Penjara

Tak Miliki Izin, Dua Penjual Mikol dan Rokok Ilegal Dituntut 18 Bulan Penjara
Sudy dan Yoseph Yulius, dua terdakwa kasus kepemilikan rokok dan mikol ilegal saat mengikuti persidangan online di PN Batam.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Sudy dan Yoseph Yulius, dua terdakwa kasus kepemilikan rokok dan mikol ilegal yang berhasil diungkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (19/82022) lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (23/8/2022).

"Sidang atas perkara terdakwa Sudy dan Yoseph Yulius sudah digelar minggu lalu. Dalam persidangan, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," kata Aji.

Aji mengatakan, surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang di hadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Nora Gaberia dan Setyaningsih.

Selain dituntut dengan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sebab, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan, kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 rahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus kepemilikan mikol dan rokok ini berawal ketika anggota Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bangunan di Ruli Baloi Kolam Samping Edukits, nomor 52 RT08/RW16, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam --yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai (Mikol dan Rokok).

Saat memeriksa bangunan itu, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi BP 1396 DQ yang saat itu sedang berada di lokasi. Dari pemeriksaan itu polisi menemukan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dan dokumen lainnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menyita 70 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton hasil tembakau jenis sigaret merek Maxiss.

Menurut pengakuan terdakwa Yosep Yulius, puluhan karton mikol dan rokok yang disita dari kediamannya merupakan milik terdakwa Sudy.

Bahkan, terdakwa Yosep Yulius pun mengaku hanya sebagai pekerja yang menerima upah dari terdakwa Sudy sebesar Rp 8 juta untuk menjual rokok dan MMEA tersebut.

Dalam melaksanakan aktivitas penjualan itu, kedua terdakwa tidak mempunyai perizinan dan legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dari aktivitas menyimpan dan menjual mikol dan rokok secara ilegal, potensi kerugian negara yang tidak tertagih atas barang bukti berupa 70 karton MMEA berbagai merek dan jenis serta 34 karton hasil tembakau jenis sigaret merek Maxsis yang tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya mencapai Rp 559.340.000.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index