Mulyadi, Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam Divonis 2 Tahun Penjara

Mulyadi, Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Penyelundupan Rokok Ilegal di PN Batam, Rabu (7/9/2022).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  - Terdakwa Mulyadi alias Edi, pelaku penyelundupan rokok ilegal yang ditangkap petuga Bea dan Cukai Batam di perairan pulau petong, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/9/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi alias Edi dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Dwi saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, kata Dwi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inchra), maka seluruh harta bendanya akan di sita dan dilelang oleh pihak Kejaksaan untuk membayar denda tersebut.

Majelis hakim menerangkan, jika nilai harta benda yang dilelang dari hasil sita tidak mencukupi, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Mulyadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Dari perbuatannya itu, lanjut hakim, potensi kerugian Negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 541.348.000.

Hukuman 2 tahun penjara, lanjut hakim, sudah layak. Sebab, terdakwa Mulyadi alias Edi merupakan residivis dalam kasus yang sama sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Kemudian, perbuatan terdakwa sudah bertentangan dengan program pemerintah untuk menambah atau memperoleh pendapatan dari sektor cukai serta perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Saya tegaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyadi alias Edi sudah sangat pantas. Sebab, dia (Terdakwa) merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus yang sama," tegas majelis hakim.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik terdakwa Mulyadi maupun Jaksa penuntutan umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain.

"Yang mulia, kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Mulyadi dan Jaksa Zulna Yosepha secara bergantian.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan ini berhasil terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mulyadi alias Edi di perairan Pulau Petong sekira bulan April 2022 lalu.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 karton yang berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Bahkan, saat membawa barang-barang selundupan itu, terdakwa juga tidak memiliki dokumen apapun serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kapal seperti pas kecil dan Surat Persetjuan Berlayar.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, semua barang itu rencananya akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Provinsi Riau.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index