Rentut Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Siswa di SPN Dirgantara Batam Ditunda

Rentut Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Siswa di SPN Dirgantara Batam Ditunda
Sidang Online Perkara Kekerasan Terhadap Anak di SMK Penerbangan Dirgantara Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/9/2022).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, Surat Tuntutan terhadap terdakwa gagal dibacakan, lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum turun ke Kejari Batam.

"Yang mulia, saya minta sidang tuntutan atas terdakwa Erwin Depari ditunda. Pasalnya Rentut dari Kejati hingga saat ini belum juga turun," kata Jaksa Abdullah dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Atas permintaan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Jelly Saputra didampingi Halimatussakdiah dan Edi pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Erwin Depari.

Majelis hakim beralasan, penundaan sidang selama dua minggu lantaran dalam waktu tersebut majelis hakim ada kegiatan.

"Berhubung dalam beberapa waktu ke depan majelis ada kegiatan, sidang kita tunda selama 2 minggu. Tapi Ini kesempatan yang terakhir ya. Kami berikan waktu 2 minggu untuk menyiapkan surat tuntutan," tegas hakim Jelly.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Konferensi Pers kala itu.

Menurut Harry, ditetapkannya Erwin Depari sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.

Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.
Terima kasih.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index