Kasus Perampokan Indomaret Baloi Persero, Saksi: Saya Disekap dan Diancam Pakai Samurai

Kasus Perampokan Indomaret Baloi Persero, Saksi: Saya Disekap dan Diancam Pakai Samurai
Sidang online di PN Batam kasus perampokan Indomaret Baloi Persero, Lubuk Baja

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Fedrik, karyawan Indomaret Baloi Persero, Lubuk Baja, Kota Batam, yang dirampok beberapa waktu lalu, mengaku disekap dan diancam dengan sebilah samurai. Dalam kasus ini, kawanan perampok berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan Fedrik saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/9/2022).

"Yang mulia, saat kejadian saya diikat dengan lakban kemudian disekap. Bahkan, mereka mengancam membunuhku dengan sebilah samurai," kata Fedrik menjelaskan kronologis kejadian di hadapan ketua majelis hakim, Benny.

Fedrik mengatakan, kejadiaan nahas yang menimpah dirinya terjadi sekira bulan Mei 2022 lalu. Kala itu, kata dia, dirinya bersama rekannya tengah bekerja sebagai kasir di Indomaret kawasan Baloi Persero, Lubuk Baja, Kota Batam.
Ketika tengah bekerja, kata Fedrik, tiba-tiba mereka didatangi 4 orang, di antaranya terdakwa Sapriyanto, Indra Sanjaya dan Fajar Sidik serta Jimmi Lukita.

Saat mereka (terdakwa) datang, terang Fedrik, terdakwa Sapriyanto dan terdakwa Jimmi Lukita berpura-pura menggunakan toilet yang terletak di lantai 2. Sementara, terdakwa Indra Sanjaya dan Fajar Sidik langsung menutup pintu volding gate Indomaret.

"Setelah menutup pintu, terdakwa Sapriyanto langsung menodongkan sebilah pedang samurai ke arah leher saya sembari mengatakan lekas serahkan kunci berankas. Kalau tidak mati kau," kata Fedrik, sekaligus menirukan ucapan terdakwa Sapriyanto kala itu.

"Karena terdesak dan panik, saya langsung menyerahkan kunci berankas. Setelah itu, tangan saya diplintir dan diikat menggunakan lakban," tambah Fedrik.
Setelah menerima kunci, lanjut Fedrik, seluruh uang yang ada di berankas diambil semuanya. Selain uang, kawanan perampok ini juga mengambil puluhan slop rokok.

"Dari kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 30 jutaan," tutup Fedrik.

Atas keterangan saksi, majelis hakim langsung mengkonfortir ke para terdakwa, apakah benar keterangan yang disampaikan saksi Fedrik.

Menjawab pertanyaan hakim, ke-4 terdakwa kompak mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi benar adanya. "Benar yang mulia," kata para terdakwa bergantian.

Mendengar hal itu, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa. "Untuk pemeriksaan terdakwa, sidang kita jadwalkan minggu depan ya. Sidang kita tutup," kata hakim Benny sembari mengetuk palu.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index