Pelaku Curanmor di Piayu Terlacak Jual Motor Curian di Facebook, Auto Kena Ringkus!

Pelaku Curanmor di Piayu Terlacak Jual Motor Curian di Facebook, Auto Kena Ringkus!
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia saat eskpos kasus curanmor.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Unit Reskrim Polsek Sei Beduk meringkus pelaku Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka dan satu penadah diamankan beserta beberapa unit barang bukti sepeda motor hasil curian. 
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menyebutkan, pelaku yang beraksi melakukan pencurian sepeda motor yakni MDA (26) dan MT (23). Mereka merupakan pelaku yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
"Awalnya mereka mencoba sekali melakukan pencurian di wilayah Sei Beduk namun mereka merupakan warga Batu Aji, kemudian aksi mereka berhasil dan keesokan harinya diulangi lagi," ujar Betty, Minggu (18/9/2022).
Menurut Betty, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial SS yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di kediamannya di wilayah Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk. Korban kehilangan motornya berjenis Suzuki Satria FU pada Minggu (11/9/2022) lalu.

Akibat peristiwa tersebut, ia melapor ke Polsek Sei Beduk dan langsung dilakukan penyelidikan.
"Kita selidiki langsung ke lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah akun Facebook bernama 'COD Dimana Kita' yang menjual sepeda motor yang diduga merupakan motor milik korban," kata dia.
Kemudian, lanjut Betty, dilakukan penyelidikan dan petugas berpura-pura menjadi pembeli sehingga saat bertransaksi. Pelaku berinisial SY (20) berhasil diamankan.

"Kita diajak bertransaksi di wilayah Batu Aji di dekat Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, yang kita amankan merupakan pelaku penadah, ia mendapatkan motor tersebut dari kedua pelaku yang berperan sebagai pelaku curanmor," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku MDA dan MT pun berhasil diringkus petugas. Kini ketiganya tengah berada di Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MDA dan MT dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku SY dikenakan Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kita mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sei Beduk, terdapat 4 unit sepeda motor yang tak memiliki laporan kepolisian. Untuk warga yang merasa kehilangan motornya boleh mendatangi Polsek dengan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya.

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index