Polisi Tangkap Sindikat Mafia Tanah

Polisi Tangkap Sindikat Mafia Tanah
Ilustrasi: Mafia tanah

GLOBALKEPRI.COM.LAMPUNG- Polda Lampung menangkap sindikat mafia tanah, mulai dari ASN dan juru ukur Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), kepala desa, hingga camat.

Komplotan mafia tanah ini diduga mengambil alih lahan seluas 10 hektare dan memalsukan sertifikat tanah yang sudah dimiliki 55 kepala keluarga di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kelima pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah antara lain, FBM (44) selaku juru ukur BPN Lampung Selatan; SJO (80) seorang pensiunan Polri; SYT (68).

Kemudian Kepala Desa Sekampung Udik, Lampung Timur; SHN (64), Camat Gunung Pelindung, Lampung Timur; serta RA (49), pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan.

"Kelima pelaku yang ditangkap ini, beragam profesi namun saling berkaitan yakni mulai dari oknum notaris hingga ASN BPN," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold P. Hutagalung di Mapolda Lampung, Jumat (30/9).

Reynold menyebut 55 KK yang menempati lahan tersebut terdampak atas dugaan pemalsuan surat tanah.

"Dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik," katanya.

Tanah seluas 10 hektare tersebut, kata Reynold, sebenarnya sudah ditempati dan dimiliki 55 KK warga Desa Malangsari sejak 1991 berdasarkan kepemilikan SKT dan sporadik.

"Jadi objek tanah yang ada di Desa Malangsari ini, dibuatkan surat keterangan seolah sudah dimiliki oleh pelaku SJO sejak tahun 2013. Sementara surat keterangan ini dibuat tahun 2020, dan digunakan AM sebagai dokumen untuk menerbitkan akta tanah (sertifikat)," ujarnya.

Polisi masih terus mendalami sindikat mafia tanah ini. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. **

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index