Peras Seorang Gay hingga Puluhan Juta, Dua Pemuda di Batam Dibui 21 Bulan

Peras Seorang Gay hingga Puluhan Juta, Dua Pemuda di Batam Dibui 21 Bulan
Dua terdakwa pemerasan Gay saat divonis 1 tahun 9 bulan penjara di PN Batam,

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Hariyanto dan Rafi, dua pemuda di Batam yang nekad melakukan pemerasan terhadap seorang Gay (homoseksual) divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata hakim Dwi Nuramanu, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/10/2022).

Dalam amarnya, hakim Dwi menyatakan terdakwa Hariyanto dan Rafi telah terbukti melakukan tindak pidana telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaiman dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelas hakim Dwi.

Hukuman atau vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa, kata Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Sebab, pada saat bermusyawarah majelis hakik tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala jeratan hukum. Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, kata dia, kedua terdakwa mengaku meyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal yang sama juga dikatakan JPU Dedi. "Kami terima putusannya yang mulia," kata JPU dan kedua terdakwa secara bergantian.

Diuraikan dalam surat dakwaan, tindak pidana pemerasan yang dilakukan kedua terdakwa berawal saat terdakwa Hariyanto melakukan chat dengan korban menggunkan aplikasi Walla Gay untuk membuat janjian berkencan di salah satu hotel di Kota Batam.

Setelah berkomunikasi dengan korban, kata Dedi, keduanya pun bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu kamar hotel yang telah disepakati.

Saat tiba di hotel, kata dia, kedua terdakwa langsung melancarkan aksi pemerasan dengan menghubungi temannya bernama (Wahyudi) untuk datang ke lokasi. "Saat sedang berbincang dengan para terdakwa, korban tiba-tiba didatangi Wahyudi. Korban pun diancam akan dilaporkan ke keluarganya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," kata Dedi saat membacakan surat dakwaannya.

Karena merasa terancam, lanjut Dedi, korban pun menyerahkan satu unit Handphone, satu untit laptop dan uang tunai senilai Rp 2 juta. Setelah mengambil barang dan yang milik korban, para terdakwa langsung melarikan diri.

Tidak terima dengan kejadian itu, sambungnya, korban akhirnya memberanikan diri membuat laporan ke pihak kepolisian. Atas laporan korban, sebutnya, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di daerah Buktit Senyum, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta," tambanya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index