Saepul Haq, Pemain CPMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara

Saepul Haq, Pemain CPMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang virtual pembacaan terdakwa kasus CPMI ilegal di PN Batam, Selasa (29/11/2022).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Saepul Haq, terdakwa tindak pidana penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar negeri, sepertinya belum bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tembesi, Kota Batam dalam waktu dekat.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu menuntut terdakwa Saepul Haq dengan pidana penjara selama 4 tahun. Bahkan, pria paru baya ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Saepul Haq telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Jaksa Abdullah saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Selasa (29/11/2022).

Abdullah menjelaskan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Saepul saat melakukan kegiatan merekrut, menampung dan memberangkatan para CPMI ke luar negeri tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu, Abdullah menjelaskan, tuntutan 4 tahun atas diri terdakwa sudah sangat layak. Sebab, perbuatannya telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Usai pembacaan surat tuntutan, terdakwa Saepul Haq yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual langsung meminta waktu selama satu minggu ke majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Yang mulia, atas tuntutan itu saya minta waktu satu minggu untuk mengajukan Pledoi secara tertulis," kata terdakwa Saepu dari Rutan Batam.

Guna mengakomodir hak terdakwa, majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan selama satu minggu. "Untuk kepentingan terdakwa, sidang hari ini kita tunda danakan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa," kata hakim Dwi menutup persidangan.

Untuk diketahui, tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan Saepul, berawal saat dia dihubungi korban Rusli dan Leo. Keduanya menanyakan kepada terdakwa apakah bisa memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Malaysia secara ilegal. Dalam percakapan itu Saepul menyanggupi dan meminta keduanya untuk datang ke Batam.

Di Batam, kedua korban ini dititip di kawasan Batamcenter sampai paspor mereka selesai diurus calo. Dari masing-masing terdakwa Saepul meminta biaya sebesar Rp 8.500.000.

Namun aksi terdakwa ketika hendak memberangkatkan kedua CPMI berhasil di endus aparat kepolisian saat melakukan cop paspor dipintu masuk pelabuhan lantaran semua dokumen dari kedua korban tidak lengkap.

"Bahwa pada saat diamankan Para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan," tutur Jaksa Abdullah kala membacakan surat dakwaannya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index