Kejari Batam Tegaskan Kasus Penganiayaan Napi Rutan Batam Sudah Diproses Hukum

Kejari Batam Tegaskan Kasus Penganiayaan Napi Rutan Batam Sudah Diproses Hukum
Tiga Terdakwa Penganiyaan sesama Napi di Rutan Batam saat Jalani sidang secara daring di PN Batam, Senin (17/1/2022)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kepala Seksi Intelejen (Kejari) Batam, Riki Saputra mengatakan kasus peganiayaan yang melibatkan para Napi di Rutan Batam beberapa waktu lalu sudah diproses secara hukum oleh pihak Kejari Batam.

Dimana, dalam perkara itu tiga orang napi yang ditetapkan menjadi terdakwa yakni Muhammad Will Yandi, Adi Syahputra san Zulkarnain telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bahkan, kata Riki, perkara tersebut telah mempunyai atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, tudingan dari pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa hingga saat ini pihak keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum tidaklah benar.

"Saya tegaskan, kasus penganiayaan antar sesama napi di rutan Batam sudah selesai. Ketiga terdakwa (Pelaku) sudah dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Riki saat ditemui di kantor Kejari Batam, Jumat (1/12/2022).

Riki menyebutkan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bekerja maksimal untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Dimana, pada saat proses pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu telah menghadirkan saksi korban yang diwakili pihak keluarga dan dari Perkumpulan adat (Paguyuban).

Bahkan selama proses itu, pihak korban juga telah mengetahui jadwal sidang karena telah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

"Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa (Para Pelaku) telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Riki.

Dalam putusan itu, kata dia, ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP.

"Sekali lagi saya tegaskan, perkara itu sudah Inchra dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana, Para pelaku telah divonis bersalah pada persidangan yang digelar 21 Maret 2022 lalu. Bahkan, sidang tersebut digelar secara terbuka untuk umum," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terhadap Siprianus Apiatus (Korban) berawal pada hari pada Senin, 1 Februari 2021 bertempat di Rutan Kelas IIA Batam, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Menurut JPU Immanuel Baeha yang menangani perkara itu, kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siprianus Apiatus di Rutan Batam dipicu hal sepele. Yakni, korban tidak menjalankan perintah dari para terdakwa saat bersama-sama menempati Ruangan sel kamar B-7 Rutan Kelas IIA Batam.

Akibat kejadian itu, korban Siprianus Apiatus mengeluh sakit di bagian perut dan ulu hati saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Rutan Kelas IIA Batam.

Nuel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi Fajar yang merupakan staff pelayanan kesehatan di klinik Rutan langsung berkoordinasi dengan Dokter Rutan agar korban dirujuk ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.

"Setelah sampai di RSUD Embung Fatimah, korban langsung dibawa ke ruangan IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal oleh dokter IGD RSUD Embung Fatimah sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Embung Fatimah Kota Batam nomor: 17/SKK/IKFM/RSUD-EF/X/2021 tanggal 10 April 2021," kata Nuel.

Untuk mengetahui penyebab kematiannya, lanjut Nuel, Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Batam untuk dilakukan Autopsi.

Dari hasil Autopsi, sambungnya, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang mengakibatkan pendarahan pada organ dalam perut sehingga memicu respon radang sistematik dan menimbulkan kegagalan multi organ.

"Kondisi ini diperberat oleh kondisi penyakit kronis pada paru dan jantung korban," ungkapnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index