Kalah Praperadilan di PN Karimun, Bea Cukai Tetap Bisa Sidik Ulang Kasus MT Zakira

Kalah Praperadilan di PN Karimun, Bea Cukai Tetap Bisa Sidik Ulang Kasus MT Zakira
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, kekalahan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, yang diajukan manjemen kapal Tanker MT Zakira, tidak serta merta menggugurkan tindak pidana yang disangkakan.

Menurut Boyamin, penyidik DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam masih bisa melakukan penyidikan dari awal dengan langkah yang sesuai aturan.

"Praperadilan itu hanya bersifat kulitnya (formil). Penyidik tetap bisa mengajukan berkas perkara kepada jaksa dan diajukan ke pengadilan jika yakin atau sudah cukup alat buktinya," ungkap Boyamin saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (6/12/2022.

Atau, kata dia, penyidik dapat melakukan proses penyidikan ulang, mulai dari penyidikan awal dan kemudian penetapan tersangka karena putusan praperadilan tidak dapat menghalangi diulanginya proses penyidikan yang lebih lengkap alat buktinya.

"Praperadilan itu hanya menentukan apakah penentuan sebagai tersangkanya itu sah atau tidak. Tidak menghilangkan arti tindak pidana itu sendiri," tegas Boyamin.

Bahkan, kata Boyamin, jika dalam proses peyidikan ulang telah memenuhi prosedur lalu ada penetapan tersangka lagi, itu bisa dan sah menurut hukum lantaran tindak pidananya tidak hilang pasca ada putusan Praperadilan.

"Dalam waktu dekat, saya (MAKI) akan berkirim surat dan mendatangi BC Batam untuk mendorong penyidik mengulangi penyidikan terkait perkara tersebut," tegasnya.

Disinggung terkait batal atau tidaknya penetapan PN Batam pada barang bukti dengan adanya putusan praperadilan dari PN Karimun yang diajukan manajemen Kapal Tanker MT Zakira dalam perkara tersebut, Boyamin tidak memberikan jawaban secara spesifik. Namun menurutnya, putusan praperadilan itu tetap sah menurut hukum.

"Kalau soal itu tetap sah, karena sudah berdasarkan sidang dan putusan hakim. Namun dengan putusan itu, tidak serta merta menggugurkan tindak pidana yang disangkakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara Bin Razak (Manjemen Kapal Tanker MT Zakira.

Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal PN Tanjung Balai Karimun telah mengabulkan permohonan pihak MT Zakira. Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan kapal dan anak buah kapal serta muatan kapal yang dilakukan petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam tidak sah.

Seperti diketahui, petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam mengamankan kapal Tanker MT Zakira yang bermuatan 6.000.000 liter minyak solar HSD saat memasuki perairan Karimun, Minggu (25/9/2022) lalu.

Penangkapan kapal tanker MT Zakira berawal dari Satuan Tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 memperoleh informasi dari unit intelijen Bea dan Cukai bahwa akan ada pengeluaran barang berupa solar dengan cara diangkut oleh sarana pengangkut MT ZAKIRA tanpa dokumen Kepabeanan.

Dari informasi itu, tim analis intelijen dan Satuan Tugas BC 7005 kemudian melakukan pemantauan pergerakan kapal MT ZAKIRA dan diketahui kapal MT ZAKIRA bergerak di sekitar Perairan Bagian Timur, Teluk Penawar, Perairan Malaysia.

Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui terdapat beberapa kapal yang mendekat ke MT ZAKIRA (diduga melakukan kegiatan ship to ship).

Kemudian pada 25 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB, Satuan Tugas BC 7005 memperoleh informasi bahwa MT ZAKIRA telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke Barat dari Pengerang, Malaysia lalu masuk ke jalur Perairan Malaysia dan Singapura.

Pada saat MT ZAKIRA berada pada posisi koordinat 01 12'43"U/103 52'59"T di Perairan Selat Singapura, berdasarkan pemantauan kapal tersebut dengan penginderaan radar, diketahui MT ZAKIRA merubah haluannya ke Selatan setelah melintang sebelah Barat Pulau Nipah dan pada posisi koordinat 01 05'45"U/103 30'34"T telah masuk ke wilayah Indonesia yang selanjutnya BC 7005 melakukan kontak melalui radio dengan kapal MT ZAKIRA di Perairan Pulau Karimun Besar.

Selanjutnya, Kapal Tanker My Zakira diminta sandar oleh personel Satuan Tugas BC 7005 guna melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut (MT ZAKIRA) yaitu pemeriksaan terhadap MT ZAKIRA beserta muatan, dokumen muatan, dan identitas ABK Kapal berdasarkan ketentuan terkait yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MT ZAKIRA kedapatan membawa muatan sebanyak sekitar 600 KL (enam ratus kilo liter) minyak solar tanpa dilengkapi manifest sehingga diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam perkara ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menetapkan Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 Tanggal 27 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 Tanggal 27 September 2022.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index