Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan 52 Botol Suplemen Kesehatan

Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan 52 Botol Suplemen Kesehatan
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi saat memasukan narkotika ke dalam mesin inncenerrator di PT Desa Air Cargo, Kabil, Jumat (9/12/2022). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memusnahkan barang bukti dari 60 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti ini berupa narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi hingga suplemen kesehatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, menyampaikan barang bukti narkotika dan suplemen kesehatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa pada Jumat (9/12/2022) kemarin.

"Pemusnahan barang bukti, merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Riki, Sabtu (10/12/2022).

Riki menyebutkan, setiap barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Dari 60 perkara tersebut, kata dia, didominasi kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian perkara sabu sebanyak 38 kasus, ganja 19 kasus dan ekstasi sebanyak 2 kasus.

Sementara satu kasus lainnya adalah perkara kesehatan hasil pengungkapan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. "Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 1.792,077 gram, daun ganja seberat 475,1 gram dan 1.005,05 butir pil ekstasi serta 52 botol suplemen kesehatan," ujar Riki.

Riki menjelaskan, semua barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan untuk pembuktian di pengadilan.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index