Lewat Keppres 24 Tahun 2022, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

Lewat Keppres 24 Tahun 2022, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023
Keppres nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani pada 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan, Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

   Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
   Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
   Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
   Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
   Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ditegaskan dalam Keppres 24 tahun 2022, demikian dikutip laman Kominfo.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index