Selundupkan Mikol dari Singapura ke Batam, Nahkoda Kapal KLM Harapan Dituntut 2 Tahun Bui

Selundupkan Mikol dari Singapura ke Batam, Nahkoda Kapal KLM Harapan Dituntut 2 Tahun Bui
Sidang online pembacaan surat tuntutan terdakwa penyelundupan mikol, Baco bin La Isi, nahkoda kapal KLM Harapan, di PN Batam, Selasa (17/1/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Terdakwa Baco bin La Isi, nahkoda kapal KLM Harapan yang ditangkap petugas DJBC Khusus Kepri di perairan Nongsa saat menyelundupkan ratusan dus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Singapura ke Kota Batam, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/1/2023).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Baco bin La Isi dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Abram Marojahan saat membacakan surat tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Baco bin La Isi telah terbukti melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Bahkan, dalam melakukan kegiatan itu, terdakwa tidak memiliki dokumen resmi.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Abram, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Baco bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk (ekspor dan impor). Bahkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa Abram menuturkan, dalam perkara ini terdakwa Baco telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Selain tuntutan penjara, terdakwa Baco juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti pidana selama 3 bulan," tambah Abram.

Setelah pembacaan surat tuntutan, terdakwa Baco yang mengikuti persidangan dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan ke majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro untuk memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringan hukuman. Saya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari," pinta terdakwa Baco dari Rutan Batam.
Atas permohonan itu, Jaksa Abram pun langung memberikan tanggapan dengan mengatakan tetap pada tuntutan semula. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," timpalnya.

Sidang kemudian ditunda. Majelis hakim pun menjadwalkan kembali persidangan pada hari Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang akan kita gelar pada hari Kamis mendatang," kata Hakim Bambang menutup persidangan.

Diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, terdakwa Baco Bin La Isi di dakwa dengan undang-undang kepabeanan karena mengangkut ratusan dus minuman berakhohol dari Negara Singapura tanpa dilekati pita cukai (Tanpa Dokumen Resmi).
"Terdakwa Baco bin La Isi ditangkap di perairan Nongsa pada 29 Juli lalu. Ia ditangkap tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBJB) Kepri yang tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan ratusan dus minuman berakhol. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Baco tak bisa menunjukannya," kata Abram, sapaan akrab JPU Abram Marojahan kala membacakan surat dakwaannya.

Kepada petugas, kata dia, terdakwa Baco mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menjemput mikol ke Singapura. Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Upah yang diterima Baco yakni sebesar Rp 150 juta.

"Atas perbuataannya terdakwa dijerat dengan pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan," tegas Abram.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index