Majelis Hakim Pertimbangkan Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pertimbangkan Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada RE

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, terlebih dahulu membacakan petimbangan yang memberatkan dan meringakan terdakwa dalam perkara tersebut.

Di mana, hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada RE, tidak menghargai hubungan yang akrab dengan korban hingga akhirnya Brigadir J meninggal. Sementara hal yang meringakan, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator), bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Wahyu Iman Santoso, membacakan pertimbangan dalam putusan tersebut.

Lajut Wahyu Iman Santoso, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana, sebagaiman didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Fredy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index