Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku penyelewengan solar subsisi, berinisial DI, SS, dan DT, di depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (7/2/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga atau penyelewengan BBM jenis biosolar atau solar subsidi di Kota Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku berinisial DI, SS, dan DT di depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan, modus operandi ketiga pelaku adalah dengan cara memodifikasi mobil Mitsubishi Storm yang didalamnya ada tangki plat besi berkapasitas 150 liter dan mobil Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki berkapasitas 800 liter.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen.

"Dalam praktek pembelian solar di SPBU, pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker, sehingga seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU," kata Irjen Tabana, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/2/2023).
Selanjutnya, BBM biosolar yang dibeli tersebut ditampung di dalam 1 unit mobil KIA Travello yang di dalamnya ada tangki plastik persegit empat berkapasitas 1.000 liter dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter. Kemudian dijual kembali dengan harga tinggi ke industri dan proyek di Kota Batam.

Dalam 1 hari, ketiga pelaku bisa mendapatkan biosolar sebanyak 1.400 liter atau 1 ton lebih, yang setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800 rupiah dan akan dijual kembali dengan harga Rp 11 ribu.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutupnya.

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index