Polsek Sekupang Tangkap 5 Pelaku Curanmor di 9 TKP

Polsek Sekupang Tangkap 5 Pelaku Curanmor di 9 TKP
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christophel Tamba, saat merilis pengungkapan kasus Curanmor dengan 5 tersangka, Kamis (23/2/2023)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Polsek Sekupang berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di 9 tempat kejadian perkara.

Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christophel Tamba, mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AD, AS, HW, RNH, dan MA yang menjadi residivis di kasus yang sama.

Terungkapnya para pelaku curanmor berdasarkan laporan korban pada Minggu (12/1/2023). Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap AD pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan kunci leter Y beserta mata kunci. Menurut pengakuan pelaku, kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.

Dari keterangan pelaku, dia bersama temanya MA juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Batam. "Kasus curanmor terungkap setelah fakta mendapatkan laporan dari warga bahwa telah menangkap 1 orang pelaku pencurian di Tiban BTN," ujar Kompol Tamba dampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, Kamis (23/2/2023).

Selanjutnya pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku MA yang sedang berada di seputaran Perum PJB Sagulung. Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku MA beserta 1 unit sepeda motor.

"Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat ditangkap," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku MA mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yang berbeda di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota.

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban. Pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP. Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khusunya Kecamatan Sekupang untuk tetap berhati-hati dengan cara memarkirkan kendaraannya dengan aman untuk mengantisipasi dengan menggunakan kunci ganda," imbau Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index