Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Rp1,3 M

Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Rp1,3 M
Selebgram Ajudan Pribadi saat ditangkap polisi, Selasa (14/03/23). (detikcom)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA- Selebgram bernama Ajudan Pribadi disebut melakukan aksi penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar karena kebutuhan ekonomi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam proses pemeriksaan itu, kata Syahduddi, Ajudan Pribadi juga telah mengakui perbuatannya melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

"Di mana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," sambungnya.

Dalam aksinya, Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban AL. Dua mobil ini yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Korban lantas mentransfer uang secara bertahap sesuai dengan harga jual mobil yang ditawarkan itu.

Seiring waktu, dua unit mobil itu tak kunjung diserahkan kepada korban. Kemudian, korban lewat pengacaranya melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, namun tak mendapat respons.

Syahduddi turut mengungkapkan uang miliaran rupiah yang diperoleh Ajudan Pribadi dari aksinya ini sebagian juga telah digunakan. Namun, Syahduddi tak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan uang tersebut.

"Saat ini uang sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Berdasarkan penyidikan, sejauh ini baru ada satu korban dari aksi penipuan dan penggelapan oleh Ajudan Pribadi. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.

"Namun kami tetap terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka dan sampai informasi kita rilis ke media korban ini baru satu orang," tuturnya.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Polisi melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi usai berstatus sebagai tersangka karena khawatir bakal mempersulit proses penyidikan.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Syahduddi menyampaikan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. (dtc)

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index