Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Koli Sepatu Bekas dari Batam Menuju Bintan

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Koli Sepatu Bekas dari Batam Menuju Bintan
Ratusan koli barang bekas yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

Berdasarkan dari laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 450 koli yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Pengamanan tersebut berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 3 Maret hingga 6 Maret 2023 lalu.

"Pada hari Jumat lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas," kata Rizki, Sabtu (18/3/2023).

Lanjut Rizky, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapati ratusan koli barang bekas yang dimuat pada 5 truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

Selanjutnya, barang-barang yang berhasil diamankan tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Baru Ampar Kota Batam.

"Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut," tutupnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index