Kasus Ajakan Staycation Karyawati Bekasi, Wamenaker: Ini Menjadi Pelajaran

Kasus Ajakan Staycation Karyawati Bekasi, Wamenaker: Ini Menjadi Pelajaran
Wamenaker Afriansyah Noor datangi PT KAO

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamanaker) Afriansyah Noor meminta perusahaan mengambil pelajaran dari terbongkarnya kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Dia pun mengingatkan agar manajemen perusahaan lebih memperhatikan pekerjanya.

"Ini menjadi pelajaran investasi di seluruh Indonesia, di mana pun, sehingga manajemen perusahaan bisa betul-betul memperhatikan nasib para pekerjanya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat mendatangi PT KAO di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5).
Afriansyah meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban kasus dugaan staycation, termasuk keterangan dari saksi dan terlapor.

"Saya sudah menelepon Kapolres langsung untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dari si korban, Pak Kapolres juga sudah berjanji menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak," ungkapnya.
Sementara untuk manajemen PT KAO, dia juga meminta agar memanggil AD (24), korban dugaan kasus staycation untuk mendengarkan langsung peristiwa yang dialaminya.

"Walaupun PT KAO yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD untuk memanggil AD agar mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan," katanya.

HRD PT KAO Indonesia Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Pihaknya juga akan turut memberi perhatian kepada AD selaku korban kasus ini.

"Kami minta siapa pun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.
Karyawati korban dugaan staycation ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index