Tidak Dinafkahi Selama Setahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Tidak Dinafkahi Selama Setahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Istri Laporkan Suami ke Polisi

GLOBALKEPRI.COM. JAMBI - Seorang istri di Kota Jambi melaporkan suami nya ke Mapolda Jambi, tidak terima suaminya menikah secara sembunyi-sembunyi.

Pelapor atas nama Eli Eka Handayani (51) melaporkan suaminya inisial SS ke Mapolda Jambi, yang saat ini berkerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) salah satu perusahaan Kapal di Jambi. Karena menikah secara sembunyi-sembunyi dengan seorang wanita yang berkerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Kami sudah lapor sudah satu tahun lalu, akan tetapi tidak ada perkembangan, sehingga kami datang lagi untuk menayangkan laporan kami," katanya saat di temui oleh Merdeka.com di Mapolda Jambi, Kamis (11/5).

Eli mengatakan, sudah satu tahun berkerja SS jarang memberikan nafkah untuk keluarganya baik istri sah dan kedua orang anaknya. "Padahal berkerja di perusahaan kapal dan SS menjadi kepala mekanik kapal," ungkapnya.
Kemudian Eli menceritakan, pada saat itu suaminya (SS) lagi mengalami sakit di rumah Sakit Lampung. Dirinya lah yang merawatnya dan berjanji sehidup semati bersama dirinya.
Terlepas itu, kata Eli, suaminya mengakui bahwa dirinya sudah menikah lagi dan mempunyai seorang anak perempuan.

"Kami tidak mengetahui bahwa suaminya sudah menikah lagi dan punya anak,"jelasnya.

"Saya juga tidak pernah menduga bahwa suaminya sudah menikah lagi karena saya sudah menerima apa adanya suami saya,"imbuhnya.
Menurut dia, suaminya mau interview ke perusahaan kapal yang berada di Jambi, kata Eli, dirinya lah yang menemani ke perusahaan tersebut.

"Tapi saat gajian eh malah istri muda SS yang mengambil gajinya," ujar dia.

"Kami ketemu dengan istri muda SS 'saya tanyakan mau maju atau mundur' tapi dirinya bilang mau maju," tambahnya.

Eli mengetahui suaminya menikah lagi saat SS sakit. Ternyata istri muda suaminya merupakan seorang ASN dan berkerja sebagai Guru SD, Kabupaten Batanghari.
Selain itu, Kuasa hukum Eli Eka Handayani, Esi mengatakan, kliennya pada Februari tahun 2022, sudah membuat laporan.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan laporan kami di Mapolda Jambi,"katanya, pada Kamis (11/5) saat di Mapolda Jambi.

Setelah membuat laporan di Mapolda Jambi dari 11 Maret 2022, bagian PPA Ditreskrimum Polda Jambi belum bisa memeriksa terlapor. Alasannya karena terlapor masih ada di tengah laut.

"Kami merasa belum mendapatkan kepastian yang jelas laut mana apakah laut Indonesia atau luar Negeri," jelasnya.
SS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Desember tahun 2022. Namun untuk keberadaan SS tidak diketahui.

"Kami juga mendapat informasi bahwa (SS) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index