Respons Pemprov Aceh Terkait Wacana Agar Bank Konvensional Hadir Kembali

Respons Pemprov Aceh Terkait Wacana Agar Bank Konvensional Hadir Kembali
Masjid Baiturrahman Aceh, Saksi Tsunami hingga Kemegahannya

GLOBALKEPRI.COM. BANDA ACEH - DPR Aceh berencana akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan kembali bank konvensional yang hengkang usai lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tersebut. Wacana itu mengemuka usai Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami sistem eror beberapa hari lalu yang mengakibatkan roda perekonomian masyarakat Aceh nyaris lumpuh.

Menanggapi wacana tersebut, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicaranya, Muhammad MTA. Dia mengatakan pihaknya menghargai apapun kebijakan dari DPR Aceh.
“Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” katanya dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (13/5).

Menurutnya, apa yang terjadi pada layanan BSI beberapa hari lalu, sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh.
Sebagaimana diketahui,pasca lahirnya Qanun LKS, di Aceh saat ini hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Bank Aceh Syariah. Selain itu, juga terdapat bank syariah lainnya namun hanya terpusat di Ibu Kota provinsi, Banda Aceh.

Sementara bank BSI menjadi 'pemain tunggal' dan kantornya tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Mayoritas masyarakat Aceh menjadi nasabah bank tersebut.

Akan tetapi, sejak BSI hadir di Aceh, protes akibat layanan yang buruk dan kesulitan transaksi bermunculan di masyarakat. Teranyar, kasus eror ATM dan mobile banking BSI yang terjadi selama empat hari. Kejadian ini mendorong DPR Aceh mewacanakan revisi Qanun LKS.

Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Sementara Penyaluran APBN
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Aceh, menghentikan sementara penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penghentian sementara itu imbas errornya sistem layanan BSI yang terjadi sejak Senin (8/5) lalu.

“Atas adanya kejadian berupa sistem eror pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN,” kata Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq, Jumat (12/5).

Dia menyebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, telah mengeluarkan surat yang ditujukan para pimpinan satuan kerja mitra kerja KPPN. Surat itu mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan gangguan sistem yang terjadi pada bank tersebut.

Menurut Izharul Haq, BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari lima bank operasional, yakni BRI, Mandiri, BTN, dan BNI, yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index