Ganjar: Saya Kenal Cukup Lama dengan Nasaruddin Umar

Ganjar: Saya Kenal Cukup Lama dengan Nasaruddin Umar
Ganjar Pranowo dan Nasrudin Umar

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengaku telah cukup lama mengenal sosok Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. Menurut Ganjar, hubungannya dengan Nasaruddin Umar cukup baik.

“Saya kenal dengan beliau cukup lama,” ujar Ganjar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5).
Ganjar membeberkan sejumlah momen yang menunjukkan kedekatannya dengan Nasaruddin Umar. Salah satunya, saat dia menghadiri pernikahan anak Nasaruddin Umar.

Saat itu, Ganjar datang terlambat. Namun, Nasaruddin Umar tetap menunggu kedatangannya.
“Waktu menikahkan anaknya, saya juga datang. Bahkan, saya datangnya terlambat, ditungguin,” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai kabar Nasaruddin Umar akan mendampinginya sebagai cawapres, Ganjar enggan berkomentar banyak. Menurutnya, belum ada pembahasan yang mengerucut ke pencalonan wakil presiden.

“Belum, cawapres mah antarpartai nanti akan bicara. Jadi, pada saatnya, ketika kerja sama antarpartai sudah mulai terjadi, mengerucut, pasti akan dibicarakan (tentang cawapres),” kata Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menghadiri halal bihalal dengan tokoh agama Islam Sulawesi Utara (Sulut) bersama Nasaruddin Umar usai bersilaturahmi dengan pemuka agama Kristiani. Kedekatan keduanya diperlihatkan di tengah kabar perjodohan Ganjar dan Nasaruddin Umar di Pilpres 2024.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan, Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

"Kyai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar," kata Rommy dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Selasa (16/5).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index