Buat Konten Judi Togel, Dua Bersaudara Kantongi Jutaan Rupiah Perbulan

Buat Konten Judi Togel, Dua Bersaudara Kantongi Jutaan Rupiah Perbulan
YouTube.

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Polisi meringkus 2 pria saudara kandung, RN (32) dan AR (30), karena terlibat tindak pidana judi melalui media sosial. Mereka kebablasan bikin konten di Youtube lantaran keasyikan menikmati hasil cukup besar setiap bulannya.

Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun akibat perbuatannya.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait prilaku keduanya yang membuat konten judi di channel Youtube sehingga polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas menjumpai dua channel yang dimaksud.

Dalam praktiknya, mereka membuat konten yang berisi tentang judi togel. Ada konten terkait rekapan togel yang sudah keluar setiap harinya dan ada juga prediksi nomor togel yang bakal tembus.
Kedua pelaku juga mempromosikan sejumlah situs judi online di channel mereka dengan cara live chat di setiap beranda situs judi online. Banyaknya jam tayang dan subcriber yang disyaratkan membuat channel mereka mendapatkan iklan.

Dua situs judi online, Top Jitu dan Jabrix4D akhirnya memberikan penawaran iklan dengan bayaran cukup tinggi buat mereka. Syaratnya channel Youtube kedua pelaku harus dicantumkan link kedua situs itu setiap kontennya.

Setidaknya, 2 channel Youtube mereka buat yaknu Sutra HK dan Manau HK Jitu menerima masing-masing Rp150 ribu per hari atau Rp4,5 juta setiap bulannya dari pemasang iklan. Mereka terus membuat konten dengan bayaran yang besar tanpa sadar kelakuannya tercium polisi.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas Utara AKP Jailili mengatakan, kedua tersangka membuat konten judi tentang prediksi angka togel yang akan keluar dan mempromosikan situs judi online dengan meyakinkan togelnya bakal tembus di situs itu.
"Dari penyelidikan kami ungkap pemilik akun channelnya dan melakukan penangkapan. Ternyata keduanya merupakan saudara kandung," ungkap Jailili, Jumat (19/5).

Dari aksinya, kedua tersangka mendapatkan uang dari kejahatannya Rp9 juta per bulan. Bayaran tersebut diterima melalui nomor rekening yang sama.

"Mereka bilang bisnis itu sangat menjanjikan tapi jelas melanggar hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Barang bukti disita 3 unit ponsel, buku rekapan prediksi togel, dan selembar kertas bertuliskan nama situs judi online yang dipromosikan.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index