Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gibran Kembali Tegaskan Belum Cukup Umur

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gibran Kembali Tegaskan Belum Cukup Umur
Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan DPP PDIP Terkait Pertemuan dengan Prabowo.

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Sebab, dalam pasal tersebut, batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.

Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (9/3) lalu.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden 2024 terbuka lebar. Termasuk jika berpasangan dengan bacapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Gibran merespons santai. Ia mengaku tidak memikirkan pilpres dan memilih fokus untuk Kota Solo.
"Saya nggak mikir ke situ, takono PSI (tanya ke PSI)," ujar Gibran, Rabu (24/5).

Gibran mengaku menyerahkan hal tersebut ke masyarakat. Menurutnya, ia bukan dalam kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui gugatan partai besutan Giring Ganesha.

"Tergantung warga ya, nek misal umur muda-muda dipilih ya tergantung warga. Saya tidak ngikutin beritanya," ujar dia.

Saat kunjungan Giring Ganesha bersama keluarga Jumat pekan di balai kota, menurutnya, tidak membahas persoalan gugatan. Giring hanya memberi kabar jika istrinya Cynthia Riza akan maju dalam pileg di Dapil V Jateng, yang meliputi wilayah Solo.
"Ora (tidak bahas usia cawapres), kemarin Giring dan Cynthia bicara soal tahi lalat. Mereka berdua habis operasi tahi lalat," canda putra pertama Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Gibran juga menyampaikan jika usianya yang baru menginjak 34 tahun, tidak cukup untuk menjadi cawapres.

"Umur saya belum cukup, wis tak jawab, sudah tanya yang lain saja, umur belum cukup," pungkasnya.
 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index