Reaksi Istana Usai MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Reaksi Istana Usai MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menteri Sekretariat Negara Pratikno

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara, Pratikno angkat suara soal pengabulan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang semua empat tahun menjadi lima tahun. Menurutnya, Istana akan patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. Undang-undang mengatakan apa? Ya kita taat gitu,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat PBNU Jakarta, Kamis (25/5).
Dia menambahkan, pemerintah sampai pada sebelum putusan gugatan yang dibacakan hari ini sudah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan seperti mempersiapkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang jabatannya akan berakhir pada tahun ini. Namun demikian, dengan putusan terbaru dari MK, maka pemerintah akan menentukan nasib pansel KPK.

“Sampai dengan kemarin kita merujuk undang-undang KPK. Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan. Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti.,” jelasnya.
Soal waktu berlakunya periode putusan MK tentang hal terkait, Pratikno mengaku belum membaca utuh putusan tersebut. Tetapi dia memastikan, pihaknya akan patuh terhadap apapun diputus MK.

“Soal itu saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan, jadi kita menunggu aja sampe kami pelajari amar putusan MK,” terangnya.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, hari ini Kamis (25/5).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index