Patuh Putusan MK, Ketua Komisi III Sebut Firli Bahuri Cs Tetap Pimpin KPK sampai 2024

Patuh Putusan MK, Ketua Komisi III Sebut Firli Bahuri Cs Tetap Pimpin KPK sampai 2024
Gedung KPK

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka keputusan tersebut harus diikuti.
"Tetapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? Berarti oke kan begitu," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

Sehingga masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri akan diperpanjang sampai tahun depan. Maka itu juga pemerintah tidak akan menggelar panitia seleksi atau pansel.
"Ya ini sudah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? Nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun," jelas Bambang.

"Ini nambah satu tahun. Ya enggak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel," tambahnya.

Ketua DPP PDIP ini mengatakan, sebelum pengambilan keputusan itu Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan pendapat DPR sebagai perumus undang-undang.

"Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Pacul.
"Di kami sudah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplet hampir seluruh fraksi ada. Itu kan sudah diminta berpendapat," tambahnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sebelumnya empat tahun kini masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Keputusan ini mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index