Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak: Ada Guru hingga Kades

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak: Ada Guru hingga Kades
borgol.

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur inisial RI (16). Dari sepuluh orang tersangka, di antaranya berprofesi sebagai kepala desa dan guru.

Kepala Polres Parimo, Ajun Komisaris Besar Yudy Arto Wiyono membenarkan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Yudy menjelaskan awalnya lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Awalnya kita tetapkan lima orang tersangka kasus asusila terhadap RI, yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK dan HR," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).

Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah lima lagi. Lima tersangka baru yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
"Setelah kita periksa saksi korban, orangtuanya dan juga teman-temanya, tersangka bertambah lima orang lagi. sehingga total kami menetapkan 10 orang tersangka," bebernya.

Yudy menjelaskan RI pertama kali menjadi korban rudapaksa pada April 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut RI mengalami tindak asusila oleh para tersangka terjadi di sejumlah tempat.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan. Kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata dia.

Yudy mengungkapkan dari sepuluh orang tersangka, dua diantaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara terkait pengakuan korban tentang seorang anggota Polri, berinisial HST juga melakukan tindak asusila., Yudy mengaku masih mendalami.
"Tersangka ARH alias AF merupakan seorang guru dan sudah enam kali menyetubuhi korban. Ada juga seorang kades," ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parimo, Inspektur Satu Jan Turungan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.

Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan seorang anggota Polri yang diduga melukan asusila.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," tuturnya.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," ucapnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index