Terungkap Awal Mula Bule Perempuan Asal Denmark Pamer Kemaluan di Bali

Terungkap Awal Mula Bule Perempuan Asal Denmark Pamer Kemaluan di Bali
Imigrasi Bali Cari Bule Perempuan Pamer Kemaluan di Atas Motor. Instagram

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan motif dan kronologi seorang perempuan asal Denmark berinisial CAP (50), pamer kemaluan di atas sepeda motor di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Bambang mengatakan, CAP bersama pasangannya CM (49) awalnya pulang dari bar di daerah Seminyak. Keduanya berboncengan sepeda motor. Saat itu CM menceritakan soal situasi prostitusi di Thailand kepada seorang di sekitarnya di wilayah Seminyak. Dan direkam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Pada saat itu si laki-laki (CM), menceritakan kepada orang di sekitarnya tentang prostitusi yang ada di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria ladyboy yang mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya, namun masih terlihat seperti waria. Kemudian, pada saat itu perempuan inisial CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/5).

"Yang bersangkutan pulang dari bar di daerah Seminyak. Kemudian bertemu dengan orang (si perekam) dan menceritakan tentang situasi pariwisata di Thailand. Akhirnya, si perempuan (CAP) memperlihatkan kelaminnya dan dilarang oleh si laki-laki (CM)," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa CAP dan CM bukan suami istri. Sementara saat memamerkan kemaluan, CAP sadar dan spontanitas.

"Mereka masih pasangan melakukan secara sadar dan spontanitas," jelasnya.

CAP sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan CM sebagai saksi karena ketika kejadian itu CM berusaha agar CAP tidak memamerkan alat kelaminnya.

"Untuk sementara si perempuan (CAP yang ditahan di Polresta Denpasar). Karena yang laki-laki (CM) saat itu menyampaikan jangan melakukan itu, dan dia sebagai saksi dan perempuan CAP sebagai tersangka," ujarnya.
"Yang bersangkutan sementara kita amankan dan kita kenakan Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Saat ini polisi masih mencari keberadaan warga yang merekam aksi bule perempuan tersebut. "Itu nanti, kita masih lidik," ujarnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index