Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama nomor 855/2023, nomor 3/2023, dan nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, demikian dikutip laman KemenPANRB.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Libur Nasional Tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi;

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

29 Maret: Wafat Isa Al Masih;

31 Maret: Hari Paskah;

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

1 Mei: Hari Buruh Internasional;

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE;

1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah;

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah;

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW; dan

25 Desember : Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

24 Mei: Hari Raya Waisak;

18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan

26 Desember: Hari Raya Natal.
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index