Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri Jika Ditolak

Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri Jika Ditolak
Demo buruh - Foto: Chelsea Olivia Daffa

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Ribuan buruh pabrik se Jabodetabek menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) dekat Monas Jakarta Pusat, pada Kamis (14/9/2023).

Mereka melakukan unjuk rasa menuntut MK mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika MK tidak membatalkan peraturan tersebut, para buruh pun mengancam akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri di Jabodetabek. Berikut adalah fakta-faktanya:

Turunkan 7.500 massa

Aksi tersebut dilakukan oleh dua organisasi serikat buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dari informasi yang dihimpun detik.com di lapangan, KSPSI membawa sekitar 2500 buruh. Adapun KSPSI, 5000 buruh.

Wakil Ketua Umum KSPSI Ahmad Supriadi, mengatakan para buruh tersebut berasal dari berbagai daerah. Di antaranya Tanggerang, Tanggerang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, serta berbagai daerah lain.

Sudah 23 Kali Tuntut Pencabutan Omnibus Law

Wakil Ketua Umum KSPSI Ahmad Supriadi, menjelaskan ribuan buruh itu turun menuntut pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Ahmad mengatakan pihaknya meminta agar MK mengabulkan gugatan uji materi yang dilakukan gugatan Partai Buruh terhadap beleid tersebut.

Sejak 2020, Ahmad menjelaskan pihaknya sudah 23 kali turun ke lapangan untuk memprotes peraturan itu. "UU ini tidak memprioritaskan kesejahteraan pekerja," bebernya.

Siap Blokir Kawasan Industri Jika MK Tidak Mengabulkan Gugatan

Sikap tegas pun ditunjukkan oleh Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea. Ia meminta MK memenuhi tuntutan buruh. Jika hal ini tidak dilakukan, Andi mengatakan bakal mengerahkan masa lebih banyak untuk menggeruduk kawasan industri di se Jabodetabek.

Menurutnya, MK adalah garda terakhir upaya para buruh untuk menggugat UU Cipta Kerja. "MK saya peringatkan, jangan main-main. Kalau main-main kami akan kerahkan massa berkali-kali lipat ke Jakarta. Saya pastikan kita akan lumpuhkan kawasan industri," tegasnya di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Di akhir demonstrasi, Sekertaris Jenderal Arif Minardi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi para buruh kepada perwakilan MK. Ia berharap, bahwa protes yang dilayangkan para buruh bisa menjadi pertimbangan MK dalam menjatuhkan putusan terhadap uji materi UU Cipta Kerja.

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index