KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Beras Bansos Tahun 2020 di Kemensos

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Beras Bansos Tahun 2020 di Kemensos
KPK tahan 2 tersangka korupsi beras bansos di Kemensos (Yogi/detikcom)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - KPK kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Dua orang tersangka itu langsung ditahan KPK hari ini.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Keterlibatan Budi dan April dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," ujar Ghufron.

Tersangka April atas sepengetahuan tersangka Budi Susanto dan Kuncoro Wibowo menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai perusahaan rekanan pendamping. Namun, penunjukan itu dilakukan secara sepihak dan menyalahi ketentuan hukum.

Ghufron mengatakan dalam periode September hingga Desember 2020, ada pembayaran melalui rekening bank yang diberikan dari PT BGR ke PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

"Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate," ucapnya.

Hasil penyidikan KPK kemudian mengungkap adanya penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP di periode Oktober 2020 sampai Januari 2021. Penggunaan uang itu tidak terkait dengan distribusi bansos.

Ghufron mengatakan kegiatan PT PTP yang tidak menjalankan distribusi bansos sesuai kerja sama kontrak sengaja dibiarkan oleh tersangka Budi Susanto dan April Churniawan.

"Aktivitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB (bantuan sosial beras) diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Sejauh ini KPK telah menahan tersangka Ivo, Roni, Richard, Budi, dan April.

Tersisa satu tersangka atas nama Kuncoro Wibowo yang belum dilakukan penahanan. Kuncoro Wibowo juga diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama TransJakarta.

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index