Diduga Tempat Prostitusi,156 Bangunan di Gang Royal Jakut Dibongkar

Diduga Tempat Prostitusi,156 Bangunan di Gang Royal Jakut Dibongkar
Ilustrasi pembongkaran bangunan ilegal. (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar 156 bangunan illegal di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (20/9).
Pembongkaran itu dilakukan karena kawasan itu disebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Pemprov DKI juga tidak akan merelokasi warga terdampak usai melakukan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, hingga PPSU Penjaringan.

"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Arifin seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (20/9).

Menurut Arifin, 156 bangunan tersebut dinyatakan illegal lantaran telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Arifin menyebut pasca pembongkaran pihaknya akan melakukan pengawasan untuk menjaga bangunan liar tak lagi didirikan di kawasan yang berlokasi di pinggir rel itu.

Ia pun membuka kemungkinan akan membangun kawasan ruang terbuka hijau (RTH) bekerjasama dengan PT KAI untuk memanfaatkan lahan hasil pembongkaran tersebut.

"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon," ujar Arifin.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan proses pembongkaran ini akan terus dilakukan hingga dua hari mendatang.

"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," katanya.

 

 

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index