GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Mantan Gubernur Papua sekaligus terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka blokir rekening miliknya, istri, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona TM Enembe.
Permohonan tersebut disampaikan Lukas melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan penasihat hukumnya Petrus Balla Pattyona di PN Jakpus, Kamis (21/9).
"Saya mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim yaitu karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya, saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya," kata Petrus.
Lukas meminta sejumlah rekening itu dibuka blokirnya dengan dalih istri dan anaknya tak memiliki pemasukan lain selain tabungan dalam rekening-rekening tersebut.
Kondisi anak Lukas yang masih menjalani pendidikan juga dijadikan dalih oleh Lukas untuk memohon agar Majelis Hakim membuka pemblokiran rekening tersebut.
"Supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan," jelas Petrus.
Tak hanya itu, Lukas membantah memiliki jet pribadi dan meminta agar KPK menghentikan penyebaran isu yang dianggap tidak benar tersebut.
Ia pun menantang Lembaga Antirasuah itu agar membuktikan isu kepemilikan jet pribadinya. Jika terbukti, Lukas mengaku akan memberikan jet pribadinya secara sukarela kepada KPK.
"Saya juga mohon agar KPK menghentikan penzaliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi," ujar Petrus.
"Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir dan apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang apalagi melawan," imbuhnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas agar diberikan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan atau 10,5 tahun.
JPU menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 12 B UU Tipikor.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9). (Cnni)