Kaesang Pangarep Soal Gugatan Batas Usia Dikaitkan Gibran Jadi Cawapres: Tanya MK, Kok Tanya Saya

Kaesang Pangarep Soal Gugatan Batas Usia Dikaitkan Gibran Jadi Cawapres: Tanya MK, Kok Tanya Saya
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru. (Liputan6.com/Youtube PSI)

GLOBALKEPRI.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut erat dikaitkan dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini berdalih seharusnya langsung ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya sudah toh, tanya MK, loh ko tanya saya?" katanya ditemui usai bertemu relawan BaraJP di Jalan Kayu Putih, Jakarta, Rabu (27/9).

Kaesang mengaku tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Gibran, termasuk isu menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Ia mengatakan, pesan WhatsApp kepada Gibran saja tidak pernah dibalas.

"Saya WA aja gak dibales boro-boro bahas itu," katanya.

Lebih lanjut, Kaesang menanggapi kabar bahwa dorongan Gibran menjadi calon wakil presiden berasal dari ibundanya, Iriana Joko Widodo. Kaesang meminta jangan ibunya ditarik-tarik ke isu politik.

"Kejauhan mas, kok bawa-bawa ibu saya," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9/2023).

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.

"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.

Karena itu MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.

"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index