Saat Hakim Kaget Sebab Wowon Cs Sempat Tak Akan Lawan Tuntutan Mati

Saat Hakim Kaget Sebab Wowon Cs Sempat Tak Akan Lawan Tuntutan Mati
Foto: Sidang tuntutan Wowon Cs (Tina-detikcom)

GLOBALKEPRI.COM.BEKASI - Trio pembunuh berantai atau serial killer yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati. Ketiganya sempat menyatakan tidak akan mengajukan pleidoi atau pembelaan yang membuat majelis hakim kaget.

Sebagaimana agenda persidangan dengan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan penjelasan singkat ke para terdakwa mengenai apa yang dituntut jaksa. Hakim lantas menanyakan soal pleidoi ke Wowon Cs.

"Jaksa memohon kepada majelis hakim agar saudara dijatuhi pidana mati. Untuk itu saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi. Pleidoi, saudara bisa membuat nanti penasihat hukum juga membuat atau sepenuhnya saudara serahkan pada penasihat hukum saudara. Bagaimana Wowon untuk pembelaan?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Bekasi), Senin (2/10/2023).

"Tidak?" tanya hakim lagi yang tampak kaget.

Namun setelahnya Wowon akan menyerahkan urusan pleidoi ini ke pengacaranya. Hakim juga bertanya ke terdakwa lain yaitu Duloh dan Solehudin.

"Nggak harus hari ini. Kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal. Silakan nanti pikir ya," kata hakim.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga 2 minggu ke depan yaitu Senin, 16 Oktober 2023 untuk agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Sidang ditutup untuk hari ini.

Sebelumnya jaksa menyatakan trio serial killer itu terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu jaksa menuntut ketiganya untuk dihukum mati.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.

Selepas sidang, tak banyak yang disampaikan Wowon. Dia mengaku sudah rindu dengan keluarganya.

"Ingin ketemu sama keluarga. Sudah lama nggak ketemu," kata Wowon usai sidang.

Sementara, dua terdakwa lainnya cuma diam. Mereka kemudian kembali dibawa ke rutan oleh jaksa.

Duduk Perkara
Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon. Sementara, Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk didakwa membunuh Ai, Ridwan dan Riswandi dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi.
Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.

Saat proses penyidikan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.(detik.com)

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index