3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024)

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - 3 Terdakwa kasus peredaran uang palsu di Batam divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (10/6/2024).

Tiga terdakwa yakni Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat terbukti bersalah oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 245 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan barang bukti pecahan SGD 10.000 sebanyak 390 lembar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Burhanuddin, Achman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Yuanne Marietta yang memimpin jalannya persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.
"Hal hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tambah Yuanne.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa pengedar bukan produksi uang palsu," tambahnya.
Saat hakim memberikan waktu diskusi ketiga terdakwa atas vonis tersebut, ketiganya menerima putusan itu

Sebagai informasi, pengungkapan kasus peredaran uang palsu dolar Singapura ini dilakukan Polda Kepri pada 31 Januari 2024.

Sekitar pada bulan September 2023 salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura dan dibawa dari Pekanbaru ke Batam, yang kemudian akan diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perjanjian akan mendapatkan bayaran.

Pada bulan September itu muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan Eka ke Polda Kepri, setelah ditelusuri didapati keberadaan salah satu pelaku.

Pelaku juga berusaha meyakinkan Eka bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.

"Bila dijual, maka Eka dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu Eka belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar Kabid Humas Polda Kepri, pada saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurut Pandra, saat itu Eka masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya 2 lembar 10 ribu dolar Singapura.
"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," kata Pandra. 
Dengan begitu, pada akhirnya teman Eka, Muhammad Tongam Hanafie ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan Eka agar dibantu untuk proses pidananya.

"Eka pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman Eka ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index