Diduga Lecehkan Staf, Kepsek SMKN 8 Batam Dinonaktifkan

Diduga Lecehkan Staf, Kepsek SMKN 8 Batam Dinonaktifkan
Ilustrasi pelecehan seksual.

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam berinisial BS dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kepri atas dugaan pelecehan terhadap salah satu staf berinisial FK (19). 

Pelecehan ini disebut korban terjadi di lingkungan sekolah pada 24 Juli 2024. Korban masih berada di sekolah dikarenakan diminta untuk menunggu kepala sekolah yang sedang berada di luar.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kepri di Batam. "Laporan sudah sampai ke saya, sekarang yang bersangkutan sudah non-aktif. Namun pemeriksaan masih berjalan, dan kita masih mengedepankan praduga tidak bersalah," ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat ditemui paska pembukaan Popda IX Provinsi Kepri di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (23/7/2024) sore.
Dugaan kontak fisik berupa ciuman, juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung berdasarkan lampiran bukti yang disampaikan oleh korban. Untuk diketahui, sebelum melapor korban sempat mengirim pesan singkat mempertanyakan aksi terduga pelaku. 

Namun dalam pesan ini, terduga pelaku meminta maaf kepada korban dan meminta korban agar kembali fokus bekerja di sekolah. "Dari lampiran yang masuk ke kita ada dugaan kontak fisik dan cium, korban juga sempat melakukan perlawanan," ungkapnya.
ari hasil pemeriksaan, korban baru bekerja selama dua hari di SMKN 8. Korban juga merupakan mantan siswi di SMKN 8, yang kini bekerja sebagai salah satu staf sekolah. Andi juga menyampaikan agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada Dinas Pendidikan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah yang dimaksud.

 "Selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan administrasi. Korban ini merupakan lulusan SMKN 8, dan baru bekerja dua hari disana," paparnya. Terpisah, Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengimbau korban agar dapat membuat laporan resmi Kepolisian atas dugaan pelecehan yang dialaminya. Saat ini korban disebut belum membuat laporan kepolisian terkait kasus pelecehan yang dialaminya. "Kepada korban kalau memang mau membuat laporan, silahkan datang ke kami agar segera diproses," ujarnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index