GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Perairan Batam kembali menjadi sorotan sebagai jalur utama kejahatan transnasional, khususnya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, penangkapan dramatis dilakukan oleh petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Petugas gagalkan penyelundupan 5 kg sabu dari Malaysia.
Pada Senin 1 Juli 2024 malam, Helri Razali, pria asal Sumatra Utara, sedang menikmati malam dengan tenang saat menumpangi speedboat di perairan Nongsa.
Namun, setibanya di Pantai Nongsa Bahagia, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ia terkejut sudah ditunggu sejumlah polisi berpakaian preman.
Tanpa kesempatan untuk melarikan diri, Helri ditangkap dengan cepat oleh petugas.
Dari tangannya, petugas sigap mengamankan kantong kresek hitam yang dibawa Helri.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi tas yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu seberat 5 kilogram dalam kemasan teh China.
Dalam interogasi awal, Helri mengaku dirinya hanya seorang kurir sabu. Ia diperintah oleh seorang pria bernama Andre, yang kini menjadi buronan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 30 Juli 2024, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengungkapkan bahwa pelaku tergiur upah yang akan diterimanya saat paket tersebut tiba di tujuan.
"Dari pengakuannya, pelaku ini akan diupah Rp15 juta per kilogram untuk membawa sabu dari perairan internasional ke Batam," ujar AKBP Tidar.
Ironisnya dari hasil pemeriksaan, Helri belum menerima sepersenpun dari upah yang dijanjikan tersebut. Sekarang dia terancam hukuman mati sesuai dengan UU Narkotika.