GLOBALKEPRI.COM, KARIMUN - Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/9/2024).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap seorang tersangka.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan hasil penindakan yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Karimun berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2.504 gram," ujar AKBP Robby Topan Manusiwa.
Kapolres mengatakan, pelaku berinisial RD, merupakan pelaku jaringan internasional yang melibatkan seorang pelaku dari Malaysia.
RD mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan rencananya akan diserahkan kepada pemiliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan seberat 2.584 gram atau 2,5 Kg. Barang bukti itu dibungkus dalam kemasan teh cina Guan Ying Wang.
"Apabila menyangkut narkoba, yang jelas ini pasti tidak sendiri dan melibatkan bandar besarnya hingga kurirnya," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Karimun.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami Polres Karimun, agar terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun. Tentu kami juga memerlukan bantuan seluruh pihak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, RD ditangkap di kediamannya kawasan Taruko, Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada 2 September 2024 lalu.
Berdasarkan pengakuan RD, narkotika jenis sabu-sabu itu belum diketahui secara pasti akan diedarkan di Karimun atau luar Karimun. RD masih menunggu instruksi dari pemilik yang berada di Malaysia.
"Pengakuannya, sabu tersebut dititipkan temannya dari Malaysia dan belum sempat diedarkan karena masih menunggu instruksi selanjutnya dari rekannya di Malaysia," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni membawa barang haram dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan yang tidak resmi.
"Pakai kapal berlabuh di pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi di Karimun," ujarnya.